Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang bersama Inspektorat membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Audit Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025 pada Rabu (26/8) di ruang Rapat Bapenda.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, tetapi juga memastikan arah perbaikan yang harus dilakukan dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, meminta penjelasan terkait pengisian data dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, terutama mengenai periode pelaksanaan perbaikan yang perlu dicantumkan. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa tindak lanjut difokuskan pada langkah-langkah perbaikan yang dilaksanakan pada tahun 2026, sebagai upaya penyempurnaan atas hasil pemeriksaan tahun 2025.
Natalia juga menyoroti pentingnya kejelasan pembagian peran antara Bapenda dan OPD terkait dalam pengelolaan retribusi daerah, agar koordinasi, pelaksanaan tugas, dan tindak lanjut dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda juga meminta agar hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait retribusi turut disampaikan kepada OPD terkait. Dengan demikian, OPD pengelola retribusi dapat memahami bahwa tindak lanjut hasil audit bukan semata-mata menjadi kewajiban Bapenda, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama OPD yang melaksanakan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah.
“Pengelolaan pendapatan daerah membutuhkan sinergi. Untuk retribusi, bukan hanya Bapenda yang memiliki tanggung jawab, tetapi juga OPD terkait sesuai tugas dan kewenangannya,” menjadi semangat dalam pembahasan tersebut.
Melalui koordinasi dan pemahaman yang sama, tindak lanjut hasil audit diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi benar-benar menjadi langkah perbaikan tata kelola pajak dan retribusi daerah di tahun 2026.