Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

PBJT Atas Tenaga Listrik

  • Definisi

Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan umum serta sarana keamanan kota lainnya.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang menggunakan/mengkonsumsi tenaga listrik di wilayah Kota Bontang.

Wajib Pajak:

  • Penyedia tenaga listrik (PT PLN atau penyedia lainnya) yang memungut pajak dari pelanggan.
  • Orang pribadi atau badan yang menghasilkan tenaga listrik sendiri (kapasitas tertentu) untuk dikonsumsi sendiri.
     

Objek Pajak

  1. Konsumsi Tenaga Listrik merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. 
     
  2. Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik meliputi: 
    a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya; 
    b. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lalnnya yang sejenis; dan 
    c. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
     

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Tarif Industri, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi: 3% (tiga persen).
  • Tenaga Listrik dari Sumber Lain ditetapkan sebesar 6% (enam persen); dan
  • Tarif Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri: 1,5% (satu koma lima persen).
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website