- Definisi
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pajak ini merupakan bentuk kontribusi dari para pelaku usaha sarang burung walet untuk mendukung pembangunan daerah, pengawasan lingkungan, serta pengaturan tata ruang usaha di Bontang.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
Wajib Pajak: Wajib Pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
Objek Pajak
Objek Pajak Sarang Burung Walet yaltu pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tarif Pajak: 5% (lima persen).
- Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet yaitu nilai jual sarang Burung Walet.
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan