- Definisi
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.
Reklame sendiri adalah media atau alat periklanan yang digunakan untuk menarik perhatian umum atau mempromosikan barang, jasa, atau orang dengan cara yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar oleh publik.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Objek Pajak
Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan Reklame.
Objek Pajak Reklame meliputi
Reklame:
a. papan/ btllboard|videotron/ megatron:,
b. kain;
c. melekat/stiker;
d. selebaran;
e. beljalan, termasuk pada kendaraan;
f. udara;
8. apung;
h. film/slide; dan
i. peragaan.
Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada Bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Tarif dan Perhitungan
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan