Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail
  • Definisi

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.

Reklame sendiri adalah media atau alat periklanan yang digunakan untuk menarik perhatian umum atau mempromosikan barang, jasa, atau orang dengan cara yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar oleh publik.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

Wajib Pajak

Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 

Objek Pajak

Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan Reklame.

Objek Pajak Reklame meliputi 

Reklame: 
a. papan/ btllboard|videotron/ megatron:,
b. kain;
c. melekat/stiker;
d. selebaran;
e. beljalan, termasuk pada kendaraan;
f. udara;
8. apung;
h. film/slide; dan
i. peragaan.

Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame 
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada Bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
 

Tarif dan Perhitungan

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website