Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

  • Definisi

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, dan pembangunan infrastruktur kota.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang menikmati jasa kesenian dan hiburan.

Wajib Pajak Penyelenggara/pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa kesenian dan hiburan.
 

Objek Pajak

Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi: 
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; 
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; 
c. kontes kecantikan; 
d. kontes binaraga; 
e. pameran; 
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; 
g. perlombaan Kendaraan Bermotor; 
h. permainan ketangkasan; 
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; 
j. rekreasi wahana air, wahana salju, wahana permainan, dan pemancingan; 
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan 
I. diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/ atau 
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
 

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan perubahannya, tarif dibagi menjadi dua kategori:

  1. Tarif Umum: 10% (sepuluh persen) Berlaku untuk bioskop, pagelaran seni, wahana wisata, pertandingan olahraga, dan jasa kebugaran.
  2. Tarif Khusus: 40% (empat puluh persen) Berlaku khusus untuk jasa pada Diskotek, Kelab Malam, Bar, Karaoke, dan Mandi Uap/Spa.
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website