- Definisi
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, dan pembangunan infrastruktur kota.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Konsumen (orang pribadi atau badan) yang menikmati jasa kesenian dan hiburan.
Wajib Pajak Penyelenggara/pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa kesenian dan hiburan.
Objek Pajak
Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. perlombaan Kendaraan Bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana salju, wahana permainan, dan pemancingan;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
I. diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/ atau
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan perubahannya, tarif dibagi menjadi dua kategori:
- Tarif Umum: 10% (sepuluh persen) Berlaku untuk bioskop, pagelaran seni, wahana wisata, pertandingan olahraga, dan jasa kebugaran.
- Tarif Khusus: 40% (empat puluh persen) Berlaku khusus untuk jasa pada Diskotek, Kelab Malam, Bar, Karaoke, dan Mandi Uap/Spa.
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan