- Definisi
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Opsen bertujuan untuk mempercepat penerimaan pendapatan daerah (split payment) guna mendanai pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kota Bontang.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Bontang.
Objek Pajak
- Objek Opsen PKB: Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Objek Opsen BBNKB: Penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tarif Opsen PKB: 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran PKB terutang.
- Tarif Opsen BBNKB: 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran BBNKB terutang.
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan