Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

PBJT Atas Jasa Parkir

  • Definisi

Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, balk yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membayar atau menikmati jasa parkir/penitipan kendaraan.

Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyelenggarakan jasa parkir.
 

Objek Pajak

  1. Jasa Parkir meliputi, 
    a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat Parkir; dan/atau 
    b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
     
  2. Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat Parkir meliputi: 
    a. jasa tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan 
    b. jasa tempat Parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
     
  3. Penyelenggaraan parkir progresif diatur dengan Peraturan Wali Kota.
     

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir (harga sebelum pajak).
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website