- Definisi
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegia.tan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib yang dikenakan atas eksploitasi hasil alam non-tambang energi untuk mendukung pembangunan daerah dan pelestarian lingkungan di wilayah Kota Bontang.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Wajib Pajak: Wajib Pajak MBLB yaltu orang pribadi atau Badan yang menganbil MBLB.
Objek Pajak
- Objek Pajak MBLB yaitu kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
a. tanah urug;
b. pasir laut; dan
c. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB meliputi pengambilan MBLB:
a. untuk keperluan rumah tangga dan tidak dipeljualbelikan/dipindahtangankan; dan
b. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
- Dasar pengenaan Pajak MBLB yaitu nilai jual hasil penganbilan MBLB.
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan