Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

  • Definisi

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegia.tan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib yang dikenakan atas eksploitasi hasil alam non-tambang energi untuk mendukung pembangunan daerah dan pelestarian lingkungan di wilayah Kota Bontang.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.

Wajib Pajak: Wajib Pajak MBLB yaltu orang pribadi atau Badan yang menganbil MBLB.
 

Objek Pajak

  1. Objek Pajak MBLB yaitu kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi: 
    a. tanah urug; 
    b. pasir laut; dan 
    c. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
  2. Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB meliputi pengambilan MBLB:
    a. untuk keperluan rumah tangga dan tidak dipeljualbelikan/dipindahtangankan; dan 
    b. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

 

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
  • Dasar pengenaan Pajak MBLB yaitu nilai jual hasil penganbilan MBLB.
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website