Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

PBJT Atas Jasa Perhotelan

  • Definisi

Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membayar atau menikmati jasa perhotelan.

Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang mengelola jasa perhotelan.
 

Objek Pajak

Jasa penginapan/perhotelan yang disediakan

Jasa Perhotelan 
meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia Jasa Perhotelan meliputi:
a. hotel; 
b. vila; 
c. pondokwisata; 
d. losmen; 
e. wisma pariwisata; 
f. rumah penginapan/ guesthouse/bungalo/ resort/ cottage; 
g. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan 
h. glamping.

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi: 
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 
b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; 
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 
d. jasa biro perialanan atau peljalanan wisata; dan e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa (harga sebelum pajak).
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website