- Definisi
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membayar atau menikmati jasa perhotelan.
Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang mengelola jasa perhotelan.
Objek Pajak
Jasa penginapan/perhotelan yang disediakan
Jasa Perhotelan
meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia Jasa Perhotelan meliputi:
a. hotel;
b. vila;
c. pondokwisata;
d. losmen;
e. wisma pariwisata;
f. rumah penginapan/ guesthouse/bungalo/ resort/ cottage;
g. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
h. glamping.
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa biro perialanan atau peljalanan wisata; dan e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
- Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa (harga sebelum pajak).
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan