- Definisi
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik karena pelayanan tersebut belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta maupun sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan daerah.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Jenis Pelayanan
1. Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Aset)
Pemanfaatan aset tetap milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu dengan memberikan kontraprestasi berupa uang sewa.
Objek
Penggunaan aset berupa lahan/tanah (HPL), rumah dinas, kantin balai kota, hingga kendaraan dinas seperti Bus Pemkot yang disewakan secara resmi.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau menyewa kekayaan daerah tersebut.
Wajib Retribusi
Pihak penyewa yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak pemakaian aset milik daerah.
Pengelola
Sekretariat Daerah (Bagian Umum), BPKAD, dan Dinas PUPR.
2. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
Penyediaan jasa penginapan atau tempat peristirahatan pada bangunan gedung yang secara khusus dimiliki dan dikelola oleh daerah.
Objek
Pelayanan jasa menginap pada fasilitas vila, pesanggrahan, wisma, atau bangunan serupa milik Pemerintah Kota Bontang.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penginapan atau fasilitas peristirahatan tersebut.
Wajib Retribusi
Pengguna jasa penginapan yang wajib melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Pengelola
BPKAD.
3. Tempat Khusus Parkir
Penyediaan tempat parkir di luar badan jalan pada lahan atau gedung yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Objek
Pelayanan pemakaian lahan parkir khusus seperti area parkir GOR Segiri, Folder Air Hitam, atau gedung parkir mandiri milik daerah lainnya.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir tersebut.
Wajib Retribusi
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang menempatkan kendaraannya pada lokasi khusus parkir.
Pengelola
Dinas Perhubungan dan Dispopar.
4. Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
Penyediaan sarana olahraga, pariwisata, dan rekreasi yang dikelola secara komersial untuk menunjang aktivitas sosial dan kesehatan warga.
Objek
Pulau Beras Basah, GOR Loktuan, Lapangan Bessai Berinta, Manggrove Berbas Pantai, Taman Tanjung Laut, Lapangan Minisoccer Hop 1.
Subjek
Pengunjung umum atau pengguna fasilitas sarana rekreasi dan olahraga tersebut.
Wajib Retribusi
Pengunjung perseorangan atau penyelenggara acara yang menyewa fasilitas melalui kontrak penggunaan.
Pengelola
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar).
5. Rumah Potong Hewan (RPH)
Penyediaan fasilitas pemotongan hewan secara terpadu yang menjamin kebersihan dan kesehatan daging konsumsi.
Objek
Pelayanan penggunaan fasilitas RPH, jasa penyembelihan, serta pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas berwenang.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa dan fasilitas RPH tersebut.
Wajib Retribusi
Pemilik hewan atau pedagang daging yang melakukan pemotongan hewan di RPH daerah.
Pengelola
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
- Tarif dan Perhitungan
Tarif Komersial: Besaran tarif didasarkan pada harga pasar yang berlaku di lingkungan tersebut atau dihitung berdasarkan nilai ekonomis pemakaian aset.
Pembayaran: Wajib Retribusi melakukan pembayaran setelah tagihan/kontrak disepakati, melalui kanal non-tunai (Virtual Account Bank Kaltimtara atau QRIS resmi).