Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Retribusi Jasa Usaha

  • Definisi

    Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik karena pelayanan tersebut belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta maupun sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan daerah.
     
  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

  • Jenis Pelayanan

    1. Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Aset)
    Pemanfaatan aset tetap milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu dengan memberikan kontraprestasi berupa uang sewa.

    Objek
    Penggunaan aset berupa lahan/tanah (HPL), rumah dinas, kantin balai kota, hingga kendaraan dinas seperti Bus Pemkot yang disewakan secara resmi.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau menyewa kekayaan daerah tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pihak penyewa yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak pemakaian aset milik daerah.

    Pengelola
    Sekretariat Daerah (Bagian Umum), BPKAD, dan Dinas PUPR.


    2. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
    Penyediaan jasa penginapan atau tempat peristirahatan pada bangunan gedung yang secara khusus dimiliki dan dikelola oleh daerah.

    Objek
    Pelayanan jasa menginap pada fasilitas vila, pesanggrahan, wisma, atau bangunan serupa milik Pemerintah Kota Bontang.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penginapan atau fasilitas peristirahatan tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pengguna jasa penginapan yang wajib melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

    Pengelola
    BPKAD.


    3. Tempat Khusus Parkir
    Penyediaan tempat parkir di luar badan jalan pada lahan atau gedung yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah.

    Objek
    Pelayanan pemakaian lahan parkir khusus seperti area parkir GOR Segiri, Folder Air Hitam, atau gedung parkir mandiri milik daerah lainnya.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pengemudi atau pemilik kendaraan yang menempatkan kendaraannya pada lokasi khusus parkir.

    Pengelola
    Dinas Perhubungan dan Dispopar.

    4. Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
    Penyediaan sarana olahraga, pariwisata, dan rekreasi yang dikelola secara komersial untuk menunjang aktivitas sosial dan kesehatan warga.

    Objek
    Pulau Beras Basah, GOR Loktuan, Lapangan Bessai Berinta, Manggrove Berbas Pantai, Taman Tanjung Laut, Lapangan Minisoccer Hop 1.

    Subjek
    Pengunjung umum atau pengguna fasilitas sarana rekreasi dan olahraga tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pengunjung perseorangan atau penyelenggara acara yang menyewa fasilitas melalui kontrak penggunaan.

    Pengelola
    Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar).


    5. Rumah Potong Hewan (RPH)
    Penyediaan fasilitas pemotongan hewan secara terpadu yang menjamin kebersihan dan kesehatan daging konsumsi.

    Objek
    Pelayanan penggunaan fasilitas RPH, jasa penyembelihan, serta pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas berwenang.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa dan fasilitas RPH tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pemilik hewan atau pedagang daging yang melakukan pemotongan hewan di RPH daerah.

    Pengelola
    Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

     
  • Tarif dan Perhitungan

    Tarif Komersial: Besaran tarif didasarkan pada harga pasar yang berlaku di lingkungan tersebut atau dihitung berdasarkan nilai ekonomis pemakaian aset.

    Pembayaran: Wajib Retribusi melakukan pembayaran setelah tagihan/kontrak disepakati, melalui kanal non-tunai (Virtual Account Bank Kaltimtara atau QRIS resmi).
WhatsApp Pesan Website