Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Retribusi Jasa Umum

  • Definisi

    Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
     
  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

  • Jenis Pelayanan

    1. Pelayanan Kesehatan
    Pelayanan jasa medis dan penunjang medis yang diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bontang.

    Objek
    Segala bentuk jasa pelayanan kesehatan yang meliputi pendaftaran, pemeriksaan fisik, pengobatan, tindakan medik, laboratorium, serta rawat inap pada Puskesmas atau Labkesda.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang secara nyata menerima atau menikmati layanan kesehatan tersebut.

    Wajib Retribusi
    Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, dalam hal ini adalah pasien atau pihak penanggung jawab pembayaran.

    Pengelola
    Dinas Kesehatan.


    2. Pelayanan Kebersihan
    Pelayanan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan yang mencakup pengambilan, pengangkutan, serta pemrosesan akhir sampah.

    Objek
    Pelayanan pengangkutan sampah dari sumbernya (kawasan pemukiman, kawasan komersial, atau perkantoran) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari jasa pelayanan kebersihan tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pemilik atau penghuni rumah tinggal, serta pemilik atau pengelola badan usaha yang sampahnya dikelola oleh petugas daerah.

    Pengelola
    Dinas Lingkungan Hidup.


    3. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
    Penyediaan ruang parkir di tepi jalan umum yang telah ditentukan sebagai lokasi resmi pemberhentian kendaraan sesuai peraturan daerah.

    Objek
    Penggunaan ruang jalan umum untuk kegiatan parkir segala jenis kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang menggunakan ruang jalan untuk memarkirkan kendaraannya.

    Wajib Retribusi
    Pengemudi atau pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai objek retribusi.

    Pengelola
    Dinas Perhubungan.


    4. Pelayanan Pasar
    Penyediaan fasilitas pasar tradisional atau pasar lingkungan berupa tempat berjualan yang dikelola oleh Pemerintah Kota.

    Objek
    Penggunaan fasilitas pasar berupa los, kios, meja, atau pelataran yang disediakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar sebagai tempat usaha.

    Wajib Retribusi
    Pedagang atau pelaku usaha yang secara nyata menempati dan memanfaatkan fasilitas pasar daerah tersebut.

    Pengelola
    Dinas Perdagangan.


    5. Pelayanan Tera/Tera Ulang
    Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk menjamin kepastian pengukuran sesuai standar metrologi legal.

    Objek
    Pelayanan pengujian teknis (tera) dan pengujian kembali (tera ulang) terhadap alat timbang atau alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

    Wajib Retribusi
    Pemilik atau pengguna alat timbang/ukur komersial yang mengajukan permohonan tera.

    Pengelola
    Dinas Perdagangan (UPT Metrologi Legal).


    6. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
    Pemeriksaan teknis dan kelaikan kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta pelestarian lingkungan.

    Objek
    Pelayanan pemeriksaan teknis kelaikan jalan (KIR) bagi kendaraan bermotor wajib uji, khususnya kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor yang wajib menjalani pengujian berkala.

    Wajib Retribusi
    Pemilik kendaraan yang mengajukan pendaftaran pengujian kelaikan teknis.

    Pengelola
    Dinas Perhubungan.


    7. Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
    Pelayanan pengolahan limbah domestik yang meliputi pengambilan atau penyedotan dari tangki septik secara berkala.

    Objek
    Jasa pelayanan penyedotan limbah domestik (tinja) dan pembersihannya menggunakan sarana transportasi khusus milik pemerintah daerah.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa penyedotan tersebut.

    Wajib Retribusi
    Pemilik, pengelola, atau penghuni bangunan yang mengajukan permintaan jasa penyedotan kakus.

    Pengelola
    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


     
  • Tarif dan Perhitungan

    Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat, yang rincian detailnya tercantum dalam Lampiran Perda No. 1 Tahun 2024.

    Metode Pembayaran: Dapat dilakukan secara tunai melalui petugas resmi (dengan bukti karcis/struk) atau secara non-tunai melalui QRIS, Bank Kaltimtara, dan kanal pembayaran elektronik lainnya.
WhatsApp Pesan Website