- Definisi
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Jenis Pelayanan
1. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan jasa medis dan penunjang medis yang diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bontang.
Objek
Segala bentuk jasa pelayanan kesehatan yang meliputi pendaftaran, pemeriksaan fisik, pengobatan, tindakan medik, laboratorium, serta rawat inap pada Puskesmas atau Labkesda.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang secara nyata menerima atau menikmati layanan kesehatan tersebut.
Wajib Retribusi
Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, dalam hal ini adalah pasien atau pihak penanggung jawab pembayaran.
Pengelola
Dinas Kesehatan.
2. Pelayanan Kebersihan
Pelayanan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan yang mencakup pengambilan, pengangkutan, serta pemrosesan akhir sampah.
Objek
Pelayanan pengangkutan sampah dari sumbernya (kawasan pemukiman, kawasan komersial, atau perkantoran) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari jasa pelayanan kebersihan tersebut.
Wajib Retribusi
Pemilik atau penghuni rumah tinggal, serta pemilik atau pengelola badan usaha yang sampahnya dikelola oleh petugas daerah.
Pengelola
Dinas Lingkungan Hidup.
3. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Penyediaan ruang parkir di tepi jalan umum yang telah ditentukan sebagai lokasi resmi pemberhentian kendaraan sesuai peraturan daerah.
Objek
Penggunaan ruang jalan umum untuk kegiatan parkir segala jenis kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan ruang jalan untuk memarkirkan kendaraannya.
Wajib Retribusi
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai objek retribusi.
Pengelola
Dinas Perhubungan.
4. Pelayanan Pasar
Penyediaan fasilitas pasar tradisional atau pasar lingkungan berupa tempat berjualan yang dikelola oleh Pemerintah Kota.
Objek
Penggunaan fasilitas pasar berupa los, kios, meja, atau pelataran yang disediakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar sebagai tempat usaha.
Wajib Retribusi
Pedagang atau pelaku usaha yang secara nyata menempati dan memanfaatkan fasilitas pasar daerah tersebut.
Pengelola
Dinas Perdagangan.
5. Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk menjamin kepastian pengukuran sesuai standar metrologi legal.
Objek
Pelayanan pengujian teknis (tera) dan pengujian kembali (tera ulang) terhadap alat timbang atau alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Wajib Retribusi
Pemilik atau pengguna alat timbang/ukur komersial yang mengajukan permohonan tera.
Pengelola
Dinas Perdagangan (UPT Metrologi Legal).
6. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan teknis dan kelaikan kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta pelestarian lingkungan.
Objek
Pelayanan pemeriksaan teknis kelaikan jalan (KIR) bagi kendaraan bermotor wajib uji, khususnya kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor yang wajib menjalani pengujian berkala.
Wajib Retribusi
Pemilik kendaraan yang mengajukan pendaftaran pengujian kelaikan teknis.
Pengelola
Dinas Perhubungan.
7. Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Pelayanan pengolahan limbah domestik yang meliputi pengambilan atau penyedotan dari tangki septik secara berkala.
Objek
Jasa pelayanan penyedotan limbah domestik (tinja) dan pembersihannya menggunakan sarana transportasi khusus milik pemerintah daerah.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa penyedotan tersebut.
Wajib Retribusi
Pemilik, pengelola, atau penghuni bangunan yang mengajukan permintaan jasa penyedotan kakus.
Pengelola
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Tarif dan Perhitungan
Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat, yang rincian detailnya tercantum dalam Lampiran Perda No. 1 Tahun 2024.
Metode Pembayaran: Dapat dilakukan secara tunai melalui petugas resmi (dengan bukti karcis/struk) atau secara non-tunai melalui QRIS, Bank Kaltimtara, dan kanal pembayaran elektronik lainnya.