Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik Menurut UU KIP

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

(Pasal 9 UU KIP)

  1. Informasi yang harus diumumkan secara rutin oleh Badan Publik, antara lain:
  2. Profil Badan Publik
  3. Ringkasan informasi tentang program dan kegiatan
  4. Ringkasan laporan keuangan
  5. Informasi kinerja Badan Publik
  6. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

(Pasal 10 UU KIP)

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
  2. Bencana alam dan non-alam
  3. Wabah penyakit
  4. Makanan, obat, dan minuman berbahaya
  5. Bencana sosial
  6. Gangguan keamanan dan ketertiban umum
  7. Informasi lain yang berpotensi membahayakan masyarakat

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

(Pasal 11 UU KIP)

  1. Informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses publik, antara lain:
  2. Daftar seluruh Informasi Publik
  3. Keputusan Badan Publik beserta pertimbangannya
  4. Kebijakan Badan Publik dan dokumen pendukungnya
  5. Rencana kerja dan anggaran
  6. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga
  7. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
  8. Prosedur kerja pelayanan publik
  9. Laporan pelayanan informasi publik
  10. Informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

Informasi yang Dikecualikan

(Pasal 17 UU KIP)

  1. Informasi yang tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia, antara lain:
  2. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
  3. Informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  4. Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  5. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia secara strategis
  6. Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional
  7. Informasi yang merugikan hubungan luar negeri
  8. Informasi yang mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat internal yang bersifat rahasia
  10. Informasi lain yang dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

WhatsApp Pesan Website