Daftar Informasi Publik Menurut UU KIP
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
(Pasal 9 UU KIP)
- Informasi yang harus diumumkan secara rutin oleh Badan Publik, antara lain:
- Profil Badan Publik
- Ringkasan informasi tentang program dan kegiatan
- Ringkasan laporan keuangan
- Informasi kinerja Badan Publik
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
(Pasal 10 UU KIP)
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
- Bencana alam dan non-alam
- Wabah penyakit
- Makanan, obat, dan minuman berbahaya
- Bencana sosial
- Gangguan keamanan dan ketertiban umum
- Informasi lain yang berpotensi membahayakan masyarakat
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(Pasal 11 UU KIP)
- Informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses publik, antara lain:
- Daftar seluruh Informasi Publik
- Keputusan Badan Publik beserta pertimbangannya
- Kebijakan Badan Publik dan dokumen pendukungnya
- Rencana kerja dan anggaran
- Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga
- Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
- Prosedur kerja pelayanan publik
- Laporan pelayanan informasi publik
- Informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Informasi yang Dikecualikan
(Pasal 17 UU KIP)
- Informasi yang tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia, antara lain:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia secara strategis
- Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang merugikan hubungan luar negeri
- Informasi yang mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat internal yang bersifat rahasia
- Informasi lain yang dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik