- Definisi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak ini merupakan pilar utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan di Kota Bontang.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2 atas objek pajak yang dikuasainya.
Objek Pajak
Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Pengecualian (Bukan Objek Pajak)
Objek pajak yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas timbal balik.
- Tarif dan Perhitungan
Dasar perhitungan PBB-P2 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perihal Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Tarif Pajak
untuk NJOP dengan nilai paling tinggi Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar
0,1 % (nol koma satu persen);
dan untuk NJOP dengan nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
Rumus Perhitungan
PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) × Persentase NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) × Persentase Tarif
Contoh Perhitungan
Jadi terdapat 2 jenis Rumus Perhitungan, yaitu : (NJOP - NJOPTKP) × 20% × 0,5% Jika NJOP < 1.000.000.000 ATAU (NJOP - NJOPTKP) × 40% × 0,5% Jika NJOP > 1.000.000.000