BONTANG- Komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam memastikan setiap kebijakan dan keputusan perpajakan daerah berjalan sesuai koridor hukum terus diperkuat melalui langkah konsultatif dan penuh kehati-hatian. Dipimpin Sekretaris Bapenda Kota Bontang Syariful Rachman, yang didampingi Kepala Subbid Pengendalian Pendapatan Daerah Kwee Cahya Faisal bersama tim teknis , Bapenda melakukan konsultasi ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/6) terkait pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tanah milik BULOG yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang pangan di Kota Bontang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Kota Bontang Enik Ruswati,, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Andi Kurniawansah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Moch Arif Rochman. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas perangkat daerah dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai aturan yang berlaku.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Melalui konsultasi ini, Bapenda berupaya memperoleh masukan dan pandangan yang komprehensif guna memastikan pengelolaan BPHTB dilaksanakan secara transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sekretaris Bapenda mengungkapkan bahwa koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pengawasan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan perpajakan daerah tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga mengedepankan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan tata kelola pemerintahan yang baik.