- Definisi
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan sebagai akibat dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
BPHTB dipungut pada saat terjadinya perolehan hak, baik melalui transaksi maupun peristiwa hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Objek Pajak
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi:
- Jual beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah
Tarif dan Perhitungan
BPHTB dikenakan atas Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penjelasan:
- NPOP adalah nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang pada umumnya didasarkan pada: Nilai transaksi (untuk jual beli), atau Nilai pasar / NJOP apabila nilai transaksi tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP
- NPOPTKP adalah nilai tertentu yang tidak dikenakan BPHTB, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.
Tarif Pajak
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan