Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Pajak Air Tanah

  • Definisi

Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan sumber daya air di Kota Bontang.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah (seperti pelaku usaha industri, perhotelan, pencucian kendaraan, dan usaha komersial lainnya).
 

Objek Pajak

  1. Objek PAT yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 
     
  2. Yang dikecualikan dari objek PAT yaitu pengambilan untuk: 
    a. keperluan dasar rumah tangga; 
    b. pengairan perianian rakyat; 
    c. perikanan rakyat; 
    d. petemakan rakyat; dan 
    e. keperluan keagamaan.
     

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Tarif Pajak: 20% (dua puluh persen).
  • Dasar pengenaan PAT yaitu nilai perolehan Air Tanah.
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website