- Definisi
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan sumber daya air di Kota Bontang.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah (seperti pelaku usaha industri, perhotelan, pencucian kendaraan, dan usaha komersial lainnya).
Objek Pajak
- Objek PAT yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Yang dikecualikan dari objek PAT yaitu pengambilan untuk:
a. keperluan dasar rumah tangga;
b. pengairan perianian rakyat;
c. perikanan rakyat;
d. petemakan rakyat; dan
e. keperluan keagamaan.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tarif Pajak: 20% (dua puluh persen).
- Dasar pengenaan PAT yaitu nilai perolehan Air Tanah.
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan