- Definisi
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perwali No 39 Tahun 2024 - tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Perwali No 37 Tahun 2024 - tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Jenis Pelayanan
1. Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dokumen perizinan yang diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Objek
Pelayanan pemberian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memiliki atau akan mendirikan bangunan gedung.
Wajib Retribusi
Pemilik bangunan gedung yang mengajukan permohonan dokumen perizinan tersebut.
Pengelola
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Tarif dan Perhitungan
Besaran penghasilan MBR per bulan paling banyak untuk kategori:
a. tidak kawin sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
b. kawin sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); dan
c. 1 (satu) orang untuk peserta tabungan perumahan
rakyat sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).