Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Retribusi Perizinan Tertentu

  • Definisi

    Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
     
  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perwali No 39 Tahun 2024 - tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Perwali No 37 Tahun 2024 - tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 

  • Jenis Pelayanan

    1. Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    Dokumen perizinan yang diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

    Objek
    Pelayanan pemberian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Subjek
    Orang pribadi atau badan yang memiliki atau akan mendirikan bangunan gedung.

    Wajib Retribusi
    Pemilik bangunan gedung yang mengajukan permohonan dokumen perizinan tersebut.

    Pengelola
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

     
  • Tarif dan Perhitungan

    Besaran penghasilan MBR per bulan paling banyak untuk kategori:
    a. tidak kawin sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
    b. kawin sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); dan
    c. 1 (satu) orang untuk peserta tabungan perumahan
    rakyat sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
WhatsApp Pesan Website