- Definisi
PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan oleh penyedia jasa makanan dan/atau minuman di wilayah Kota Bontang.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membeli atau menikmati makanan dan/atau minuman.
Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa makanan dan/atau minuman.
Objek Pajak
Jasa penyediaan makanan dan/atau minuman melalui tempat usaha yang menyediakan fasilitas santap di tempat (dine-in) maupun layanan pesanan dibawa pulang (take-away/delivery).
Pengecualian (Bukan Objek Pajak)
- UMKM Kecil: Usaha dengan omzet di bawah batas minimal yang ditetapkan Wali Kota (untuk perlindungan usaha mikro).
- Layanan Sosial & Pendidikan: Makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah sakit, asrama, panti jompo, panti asuhan, dan kantin sekolah yang tidak dikomersialkan secara umum.
Layanan Transportasi: Makanan dan minuman yang disajikan dalam angkutan umum (kereta api, pesawat, kapal).
- Restoran, Rumah Makan, dan Cafe
Tempat usaha penyedia makanan/minuman dengan fasilitas meja dan kursi.
- Kantin dan Food Court
Penyelenggara pusat jajanan atau kantin komersial.
- Jasa Boga atau Katering
Penyediaan makanan untuk keperluan pesta, kantor, atau acara tertentu.
- Bakery dan Toko Kue
Khusus yang menyediakan jasa pelayanan/penjualan makanan jadi.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
- Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa (harga sebelum pajak).
Rumus Perhitungan
Contoh Perhitungan