Header Banner

Kami hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bontangs

Kontak Info

Jl. MH. Thamrin No. 15 RT. 5 Kelurahan Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

082156058828
082254436438

bapenda@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman

  • Definisi

PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan oleh penyedia jasa makanan dan/atau minuman di wilayah Kota Bontang.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.
 

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 – tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 – tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 – tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
 

  • Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membeli atau menikmati makanan dan/atau minuman.

Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa makanan dan/atau minuman.
 

Objek Pajak

Jasa penyediaan makanan dan/atau minuman melalui tempat usaha yang menyediakan fasilitas santap di tempat (dine-in) maupun layanan pesanan dibawa pulang (take-away/delivery).

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • UMKM Kecil: Usaha dengan omzet di bawah batas minimal yang ditetapkan Wali Kota (untuk perlindungan usaha mikro).
  • Layanan Sosial & Pendidikan: Makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah sakit, asrama, panti jompo, panti asuhan, dan kantin sekolah yang tidak dikomersialkan secara umum.

Layanan Transportasi: Makanan dan minuman yang disajikan dalam angkutan umum (kereta api, pesawat, kapal).

- Restoran, Rumah Makan, dan Cafe
Tempat usaha penyedia makanan/minuman dengan fasilitas meja dan kursi.
- Kantin dan Food Court
Penyelenggara pusat jajanan atau kantin komersial.
- Jasa Boga atau Katering
Penyediaan makanan untuk keperluan pesta, kantor, atau acara tertentu.
- Bakery dan Toko Kue
Khusus yang menyediakan jasa pelayanan/penjualan makanan jadi.


 

Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa (harga sebelum pajak).
     

Rumus Perhitungan

 

Contoh Perhitungan
 

WhatsApp Pesan Website