Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Bapenda Kota Bontang dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai badan publik, Bapenda Kota Bontang menyadari pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Oleh karena itu, PPID Pelaksana Setda hadir untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan Bapenda.
Tugas dan Fungsi
Di bawah koordinasi PPID Utama Kota Bontang, PPID Pelaksana Bapenda bertugas untuk:
- Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memverifikasi informasi publik dari seluruh Bagian di lingkungan Bapenda.
- Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan undang-undang.
- Menyelesaikan sengketa informasi di tingkat internal sebelum diteruskan ke tahap selanjutnya.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang prima demi mewujudkan masyarakat Kota Bontang yang informatif dan cerdas.