Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati bersama tim teknis melakukan kunjungan ke BPD, Rabu (9/9), untuk membahas tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 tentang mekanisme layanan BPHTB serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Salah satu fokus pembahasan adalah pemadanan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mempercepat proses layanan peralihan hak, dengan keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari, melalui tahapan pelayanan PPAT 2 hari, Bapenda 3 hari, dan BPN 5 hari.
Dengan terhubungnya data NIB dan NOP, proses verifikasi dapat dilakukan dengan data yang lebih akurat dan rujukan yang sama. Ini bukan hanya soal mempercepat proses, tetapi juga memastikan data pertanahan dan perpajakan semakin valid, transparan, dan mudah ditelusuri. SEB juga membuka ruang pertukaran data secara elektronik serta tindak lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda juga masih melakukan pengecekan kembali terhadap PKS yang akan menjadi dasar integrasi dan pertukaran data, agar mekanisme yang disepakati nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan dan standar pelayanan yang diterapkan di Kota Bontang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bapenda untuk membangun layanan yang semakin cepat, sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.