Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melaksanakan kegiatan konsultasi terkait penagihan piutang pajak daerah dan penerapan sanksi kepada wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur, 12 Oktober 2026.
Tim Bapenda Kota Bontang yang ditugaskan dalam kegiatan ini terdiri atas Hadi Nugraha, ST, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, bersama Prilyandono, Fitriana, SE, Muhammad Sofyan Sadik, SH, dan Nurul Fauziah.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Bapenda Kota Bontang berupaya memperoleh masukan dan memperkuat pemahaman terkait pelaksanaan penagihan piutang pajak daerah serta penerapan sanksi kepada wajib pajak. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang tertib dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran informasi dan pengalaman antarpemerintah daerah dalam pelaksanaan administrasi perpajakan daerah, khususnya dalam penanganan piutang pajak dan penerapan ketentuan terhadap wajib pajak.