BONTANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus mempercepat proses penyempurnaan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui Pembahasan Final Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah hasil kajian analisis perubahan Perwali Nomor 32 Tahun 2024, yang digelar Rabu (19/8/2026) di Ruang Rapat Bapenda Kota Bontang. Kegiatan dipimpin Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, dengan menghadirkan Bahrul Ulum Annafi, dari Universitas Brawijaya sebagai narasumber.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bapenda Natalia Trisnawati menegaskan, pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat sekaligus memastikan peninjauan kembali terhadap Perwali Nomor 32 Tahun 2024 dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Sebelumnya, pembahasan rancangan perubahan Perwali telah beberapa kali dilakukan secara daring. Namun, menurut Natalia, pembahasan secara daring memiliki keterbatasan karena dalam prosesnya masih memungkinkan terdapat hal-hal yang terlewat dan belum dapat dicermati secara menyeluruh.
“Pada kesempatan pagi hari ini, kami berharap tidak ada lagi hal yang terlewatkan. Kami berharap peserta rapat dapat memberikan pertanyaan dan masukan terkait isi, draft, maupun muatan lokal yang perlu dimuat dalam rancangan Peraturan Wali Kota ini,” ujar Natalia.
Menurutnya, forum tatap muka menjadi momentum penting untuk mencermati setiap substansi secara lebih detail, sehingga rancangan regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan kondisi di daerah.
Karena itu, Bapenda mendorong seluruh peserta untuk aktif memberikan pandangan, pertanyaan, maupun masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Penyusunan Rancangan Perwali ini perlu segera ditindaklanjuti. Setelah rancangan final, Bapenda akan segera menyampaikannya kepada Bagian Hukum untuk proses selanjutnya,” tegas Natalia.
#pajak #pajakdaerah #bapenda #bapendakotabontang #peraturan #bontang #kaltim