BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus memperkuat pengawasan dan validasi sektor pajak daerah melalui kegiatan Validasi, Verifikasi dan Sosialisasi Data Perpajakan PBJT Perhotelan di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (19/5).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi BPK sekaligus upaya penataan dan optimalisasi potensi pajak daerah, khususnya sektor perhotelan dan vila di kawasan wisata Bontang Kuala. Dalam kegiatan tersebut, para pemilik vila dan pelaku usaha diarahkan untuk segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai bentuk kepatuhan administrasi dan legalitas usaha.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menegaskan bahwa penataan pajak daerah bukan semata soal penerimaan, namun juga menciptakan kepastian hukum, keadilan usaha, dan tata kelola daerah yang lebih tertib serta transparan.
“Potensi wisata harus tumbuh seiring dengan kepatuhan administrasi dan perpajakan. Semua pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaan daerah berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bapenda berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran pajak, meningkatkan PAD, serta mendukung pengembangan kawasan wisata Bontang Kuala yang semakin tertata dan berdaya saing.