Bapenda dan Perangkat Daerah Bahas PKS Pertanahan dan Keuangan
Bapenda Kota Bontang menggelar rapat secara daring terkait pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dan Bidang Keuangan, Senin (21/9). Rapat dipimpin Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati dan dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Vinson bersama tim teknis, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Dalam arahannya, Kepala Bapenda menekankan agar penyusunan PKS dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta mengacu pada pedoman dari Kementerian ATR/BPN. Substansi PKS juga perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan format dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Bagian Hukum turut memberikan arahan agar penyusunan dokumen memperhatikan Permendagri Nomor 17 Tahun 2018 sebagai salah satu rujukan yang dibahas dalam rapat.
Pembahasan juga menegaskan bahwa PKS dapat disusun tanpa didahului Nota Kesepahaman, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan kerja sama. Dalam pedoman ATR/BPN, Perjanjian Kerja Sama memang dapat dilakukan didahului atau tanpa Nota Kesepahaman.
Langkah ini diharapkan menghasilkan dokumen kerja sama yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat menjadi dasar pelaksanaan sinergi antara bidang pertanahan dan keuangan.