Kabar baik bagi masyarakat Kota Bontang. Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pembebasan bunga atau denda atas piutang PBB-P2 Tahun 2021 s.d. 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 Agustus hingga 30 September 2026, sesuai Surat Edaran Nomor 900.1.3.1/2359/Bapenda/2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.
Momentum ini menjadi kesempatan terbaik untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa terbebani sanksi administrasi. Pembayaran kini semakin mudah melalui berbagai kanal pembayaran digital maupun aplikasi Bapenda Etam.
Jangan tunggu hingga batas waktu berakhir.
Manfaatkan relaksasi ini, lunasi kewajiban pajak Anda, dan bersama wujudkan pembangunan Kota Bontang yang semakin maju.
Pajak Anda, Pondasi Pembangunan Kota.
Bayar sekarang, nikmati relaksasinya!