Belum Lunasi Piutang Pajak Daerah? Bapenda Bontang Siapkan Penegakan Kepatuhan
Bapenda Kota Bontang akan melakukan pemasangan stiker, spanduk, dan/atau media lainnya pada objek pajak milik Wajib Pajak yang belum melunasi piutang pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.13.1/3801/BAPENDA/2026 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024.
Sebelum pemasangan dilakukan, Wajib Pajak akan melalui tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga batas waktu pelunasan paling lama 21 hari kalender sejak surat teguran diterbitkan. Jika kewajiban belum dipenuhi setelah batas waktu tersebut, pemasangan media penagihan dapat dilakukan sampai piutang pajak dilunasi.
Pajak daerah bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun Bontang. Saatnya lunasi piutang pajak dan wujudkan Bontang Berbenah!
#bapendakotabontang #piutang #pajakdaerah