Belum punya SPT PBB-P2 karena objek pajak belum tercantum dalam DHKP tahun pajak berjalan? Jangan bingung.
Kini tersedia Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP) sebagai dokumen pengganti SPT PBB-P2 untuk objek pajak yang belum tercantum dalam DHKP.
SKNJOP hadir untuk siapa?
π Wajib Pajak PBB-P2
π Instansi Pemerintah
π Perbankan
π PPAT/Notaris
π Pihak terkait lainnya
Kapan diterbitkan?
Saat objek pajak belum tercantum dalam DHKP tahun pajak berjalan.
Apa fungsinya?
Sebagai dokumen pengganti SPT PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku sampai kapan?
Sampai SPT PBB-P2 diterbitkan pada tahun berikutnya dan objek pajak telah tercantum dalam DHKP.
π² Butuh informasi lebih lanjut? Scan QR Code pada poster untuk membaca Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang NJOP.
NJOP jelas, pelayanan lebih mudah, urusan pajak makin pasti!
Pelayanan Pajak yang Profesional, Menuju Bontang Berbenah.
#bapendakotabontang #bontang #kaltim #njop