Informasi Dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat karena sifatnya rahasia. Pengecualian ini dilakukan berdasarkan uji konsekuensi dan mengacu pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meliputi:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi seseorang
- Informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan