LAYANAN e-BPHTB BONTANG DIPERCEPAT, DARI 10 HARI KINI CUKUP 3 HARI KERJA
Proses layanan e-BPHTB Kota Bontang kini semakin cepat. Waktu penyelesaian yang sebelumnya 10 hari kerja, kini dipangkas menjadi 3 hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran diterima.
Perubahan ini menjadi langkah nyata Bapenda Kota Bontang dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efisien dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, khususnya notaris dan PPAT dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses layanan meliputi tiga tahapan, mulai dari pengajuan dan pendaftaran, penelitian berkas, hingga penerbitan SSPD BPHTB. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan pembayaran.
Bagi pemohon, pastikan dokumen telah lengkap, lakukan pembayaran setelah memperoleh kode billing, dan pantau perkembangan pengajuan melalui aplikasi e-BPHTB.
Lebih cepat prosesnya, lebih jelas waktunya, lebih mudah layanannya.
Bapenda Kota Bontang terus berbenah untuk menghadirkan pelayanan pajak daerah yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya.
Akses layanan: https://e-bphtb.bontangkota.go.id