BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menghadiri rapat evaluasi terkait penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK) yang digelar di Ruang Rapat Dispopar, Selasa (12/5). Rapat tersebut membahas langkah strategis penataan sistem retribusi daerah utamanya di kawasan wisata Bontang Kuala guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara tertib dan terukur. Rapat ini menghasilkan sejumlah poin penting sebagai langkah penataan sistem retribusi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan wisata.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) pekan depan akan mulai melakukan pemungutan retribusi wisata di area pelataran Bontang Kuala dengan memberikan relaksasi atau diskon bagi pengunjung sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) tetap melaksanakan penarikan retribusi parkir di area parkir Bontang Kuala hingga akses jalan menuju Cafe Kapal sesuai kewenangan yang berlaku
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan terkontrol, tim kerja yang terdiri dari Dispopar, Bapenda, Dishub, Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Bontang Kuala, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta tetap melakukan pengawasan dan monitoring secara terpadu di lapangan.
Selain itu, Dispopar juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan pungutan retribusi selama satu bulan guna melihat efektivitas kebijakan serta respons masyarakat terhadap penerapan retribusi tersebut.
Selain pengawasan, Dispopar juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) selama satu bulan pelaksanaan pungutan retribusi guna mengukur efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap peningkatan PAD dan pelayanan kawasan wisata.
Hasil rapat evaluasi ini nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD sebagai bagian dari penguatan kebijakan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Natalia Trisnawati berharap rapat evaluasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan lebih terintegrasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Bontang dan peningkatan PAD.