Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menggelar rapat internal pada Senin (30/3) di ruang rapat Bapenda, sebagai langkah awal persiapan integrasi sistem aplikasi izin reklame.
Sekretaris Bapenda, Muhammad Syaifullah, menyampaikan bahwa integrasi ini mencakup reklame permanen maupun insidentil, dengan tujuan memangkas waktu layanan agar wajib pajak tidak perlu menunggu lama dalam proses perizinan.
Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat penertiban reklame yang belum berizin, sekaligus mendorong peningkatan kinerja pelayanan dan pendataan pajak.
Ke depan, sistem akan terkoneksi dengan aplikasi yang ada di Bapenda seperti Simpatda dan Bapenda Etam sehingga proses perizinan, pengawasan, dan pendataan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Rapat ini menjadi bagian dari persiapan menuju koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan implementasi berjalan optimal.
#pajak #pajakdaerah #bapenda #bapendakotabontang #bontang #kaltim #reklame #pajakreklame