Raperwali Pajak Daerah Dimatangkan, 270 Pasal Dikaji untuk Tata Kelola yang Lebih Jelas
Pembahasan Raperwali tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah kembali dimatangkan pada Kamis (1/10) di Ruang Rapat Bapenda Kota Bontang. Dalam review dan harmonisasi bersama Inspektur Daerah Kota Bontang Enik Ruswati, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Andi Kurniawansah, bersama tim teknis dibahas sejumlah penyesuaian dalam 270 pasal, termasuk penambahan ketentuan yang sebelumnya belum diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2024.
Salah satu poin penting adalah penegasan mengenai petugas pemeriksa pajak. Di tingkat daerah, petugas pemeriksa pajak berasal dari Bapenda dan ditetapkan melalui SK Wali Kota. Sementara itu, apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan pejabat pemeriksa dari KPP Pratama, mengingat jabatan fungsional pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud belum tersedia di daerah.
Pembahasan juga mencakup pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan, pemutakhiran serta validasi data, data elektronik, hingga pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengarahkan agar setiap substansi dalam Raperwali dikaji secara cermat, selaras dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan pemungutan pajak di daerah.