Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syariful Rachman, memimpin rapat secara daring terkait penyampaian laporan awal kajian analisis perubahan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (10/7). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi perpajakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Dalam kegiatan tersebut, Bahrul Ulum Annafi, hadir sebagai narasumber sekaligus pembahas yang memaparkan hasil kajian awal terhadap perubahan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024. Berbagai usulan penyempurnaan regulasi dibahas bersama tim teknis Bapenda untuk memastikan setiap perubahan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Melalui pembahasan bersama tim penyusun dan jajaran teknis, setiap usulan perubahan dikaji secara komprehensif guna memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan mekanisme pelayanan, serta mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika sistem perpajakan.
Bagi Bapenda, penyempurnaan regulasi bukan sekadar revisi aturan. Lebih dari itu, langkah ini merupakan wujud komitmen dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang semakin modern, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).