Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembahasan mengenai sinergi pengelolaan reklame sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal, mulai dari mekanisme perhitungan Pajak Reklame yang mengacu pada Nilai Sewa Reklame (NSR), penguatan kolaborasi pendataan dan pengawasan di lapangan, hingga pembagian peran antara Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, turut dibahas pentingnya integrasi data antar-OPD, mekanisme pertukaran data reklame, serta berbagai usulan untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan reklame, termasuk kajian terhadap mekanisme jaminan pembongkaran reklame yang tetap harus didukung oleh regulasi yang jelas.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini, diharapkan tercipta pengelolaan reklame yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.