Senin (18/5), Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penarikan Retribusi Masuk Tempat Wisata di kawasan Bontang Kuala. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang serta pihak Kelurahan Bontang Kuala sebagai bentuk sinergi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait mekanisme penarikan retribusi, pengelolaan kawasan wisata, serta pentingnya kontribusi bersama dalam menjaga dan mengembangkan destinasi wisata unggulan Kota Bontang.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai tarif retribusi yang akan diterapkan, termasuk skema pelaksanaan dan pengelolaannya di kawasan wisata Bontang Kuala. Pembahasan ini dilakukan agar seluruh pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan retribusi yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Kolaborasi antar perangkat daerah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan pengelolaan wisata yang lebih baik, nyaman bagi pengunjung, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan wisata maupun pendapatan daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya tata kelola wisata yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi Kota Bontang.