BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menerima visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (6/5).
Tim juri yang hadir terdiri dari Wesley Liano Hutasoit selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Hajaturamsyah selaku Wakil Ketua, serta Muhammad Idris selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, menyampaikan bahwa visitasi ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik. Ia menilai Bapenda menunjukkan perkembangan signifikan, dari kategori belum informatif menuju badan publik yang semakin informatif, sebagai indikator positif peningkatan kinerja organisasi di Kota Bontang.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Bapenda untuk menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.
Melalui penguatan peran PPID, Bapenda tidak hanya membuka akses informasi, tetapi juga memastikan setiap layanan berjalan cepat, tepat, serta tetap menjaga perlindungan data.
Di hadapan tim juri, berbagai inovasi turut dipaparkan, mulai dari layanan Jemput Bola (JEBOL) hingga pengembangan digitalisasi informasi publik yang semakin mudah diakses masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan. Dari kepercayaan itulah, partisipasi tumbuh dan pendapatan daerah menguat,” tegasnya.